Prosedur Penetapan Wilayah |
Pada PP No 44 tentang Perencanaan Kehutaan disebutkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksana kan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan unit pengelolaan. Wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan wilayah- wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/ kota dan unit-unit pengelolaan hutan lintas kabupaten/kota dalam provinsi. Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota ter bentuk dari himpunan unit unit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah kabupaten/kota. Unit Pengelolaan Hutan dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud terdiri dari a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada hutan konservasi; b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada hutan lindung; c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi. Prosedur Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, adalah sebagai berikut:
Prosedur Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung adalah sebagai berikut:
Pada pasal 6 PP No 3 tahun 2008 disebutkan bahwa KPH yang ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasipemerintahan. Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, penetapan KPH berdasarkan fungsí yang luasnyadominan. Pada pasal 7 PP No 3 tahun 2008, menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan. Penetapan luas wilayah KPH dilakukan pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan. |